Thu. May 9th, 2024

Ketentuan Perubahan dan Perputaran Petinggi Pemerintahan Dipelajari, Ini Didalamnya

Ketentuan Perubahan dan Perputaran Petinggi Pemerintahan Dipelajari, Ini Didalamnya

Ketentuan Perubahan dan Perputaran Petinggi Pemerintahan Dipelajari, Ini Didalamnya. Ketentuan berkaitan perubahan/perputaran petinggi pimpinan tinggi (PPT) sedang dipelajari oleh Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penilaian ini dilaksanakan atas Surat Selebaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 mengenai Perubahan/Perputaran Petinggi Pimpinan Tinggi yang Menempati Kedudukan Belum Capai Dua Tahun.

Penilaian dilaksanakan Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Tubuh Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (25/01).

Pada September 2023 lantas, pemerintahan mengeluarkan SE Menteri PANRB No. 19/2023 yang atur jika Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) bisa lakukan perubahan/perputaran petinggi pimpinan tinggi yang menempati kedudukan belum capai 2 tahun berdasar beberapa pemikiran.

Perubahan/perputaran dilakukan pertimbangkan performa karyawan (kerja hasil dan sikap kerja karyawan) dan/atau performa unit kerja. Pemikiran yang lain yakni taktik akselerasi/pemercepatan perolehan performa organisasi; kekuatan PPT saat melakukan pekerjaan kedudukan; dan referensi team pemeriksa pelanggaran disiplin.

SE Menteri PANRB No. 19/2023 adalah peraturan peralihan saat terbitnya Undang-Undang No. 20/2023. Lewat penilaian akan disaksikan apa masalah yang ditemui lembaga pemerintahan pusat atau wilayah sepanjang SE ini diterapkan di atas lapangan. Desas-desus yang hendak ada akan dimuat untuk pembaruan ketentuan perubahan/perputaran kedudukan ASN.

Penilaian SE Menteri PANRB No. 19/2023 ikut dilaksanakan oleh KASN sebagai instansi yang berperanan saat memantau implementasi mekanisme merit di lembaga pemerintahan. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto sampaikan, hasil penilaian nanti diharap bisa hasilkan ketentuan yang masih tetap tegas dan berpegangan pada mekanisme merit.

“Ini harus kita dampingi bersama supaya apapun itu ketentuannya kelak tidak berlawanan dengan mekanisme merit. Implikasinya harus mematuhi rambu-rambu mekanisme merit dalam peningkatan profesi ASN,” terang Tasdik.

Ketentuan Perubahan dan Perputaran Petinggi Pemerintahan Dipelajari, Ini Didalamnya

Ketentuan Perubahan dan Perputaran Petinggi Pemerintahan Dipelajari, Ini Didalamnya

Di kesempatan yang masih sama, Deputi Sektor Pemantauan dan Pengaturan Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru menjelaskan SE Menteri PANRB No. 19/2023. Sebenarnya untuk mengakselerasi performa lembaga pemerintahan saat menggerakkan perolehan pemercepatan pembangunan nasional.

Searah dengan itu ketentuan itu diedarkan untuk mengakselerasi elastisitas skema profesi ASN. “Karena itu ketentuan ini harus terus dalam posisi bagus dan tidak menghalangi profesi ASN,” tutur Otok.

Seirama dengan Otok, Plt. Pendamping Deputi Management Bakat dan Kenaikan Kemampuan SDM Aparat Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono. Menjelaskan perlu dilaksanakan penilaian pada SE Menteri PANRB No. 19/2023. Untuk ketahui apa dibutuhkan pembaruan baik dari faktor intisari atau redaksionalnya. Karena itu memerlukan kemiripan pengetahuan di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN atau KASN berkaitan intisari perubahan/perputaran kedudukan ASN.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *