Tue. May 14th, 2024

Berita Peristiwa : Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi vonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memperberat

Berita Peristiwa : Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi vonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memperberat. Bekas karyawan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis penjara sepanjang 14 tahun. Dia bisa dibuktikan bersalah sudah lakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dalam pemikiran hakim menghukum, Rafael tidak memberikan dukungan program pemerintahan yang gencar memberantas korupsi.

Hal memperberat, tersangka tidak memberikan dukungan program pemerintahan yang giat lakukan tindak pidana korupsi. Kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pemikirannya, Senin (8/1/2024).

Sementara untuk hal yang memudahkan Rafael yaitu, pekerjaan Rafael sebagai karyawan pajak sudah berbakti pada negara sepanjang beberapa puluh tahun.

Hal memudahkan yang lain yaitu tersangka tetap mempunyai tanggung-jawab sebagai kepala keluarga sampai tidak pernah ada kisah hukuman.

“memudahkan tersangka sudah bekerja bela negara sebagai karyawan negeri lebih dari 30 tahun. Tersangka mempunyai tanggung-jawab keluarga, tersangka tidak pernah dijatuhi hukuman,” ungkapkan Nyompa.

Selainnya dengan dihukum penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio itu dikenai ongkos alternatif atas kasusnya sejumlah Rp10 miliar.

“Jatuhkan pidana tambahan uang alternatif Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” ungkapkan Ketua Hakim.

Adapun harta dan benda Rafael dipastikan diambil alih dan dilelang untuk bayar uang alternatif itu.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta dan benda memenuhi karena itu dipidana 3 tahun,” tutur Suparman.

Awalnya, dalam tuntutan Beskal, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Beskal penuntut umum pada KPK minta majelis hakim mengatakan Rafael Alun bisa dibuktikan terima gratifikasi dan lakukan TPPU.

Berita Peristiwa : Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi vonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memperberat

Berita Peristiwa : Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi vonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memperberat

Beskal memandang Rafael Alun bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah. Seperti ditata dan diintimidasi pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1). Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti tuduhan kesatu.

Selanjutnya Rafael Alun dipandang bisa dibuktikan lakukan TPPU seperti ditata dan diintimidasi dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 mengenai TPPU seperti sudah diganti dalam UU No 25 tahun 2003 mengenai Peralihan atas UU No 15 tahun 2002 mengenai TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti tuduhan ke-2 .

Selainnya pidana tubuh, JPU minta supaya Rafael Alun diharuskan bayar uang alternatif sejumlah Rp18,994.806.137 dengan ketetapan jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam soal tersangka tidak memiliki harta dan benda yang memenuhi untuk bayar uang alternatif karena itu dijatuhkan pidana penjara sepanjang tiga tahun,” kata beskal.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *