Sun. May 19th, 2024

Berita Bisnis : Cukai Minuman Mengandung alkohol Naik per 1 Januari 2024 Gara-Gara Konsumsi Naik

Berita Bisnis : Cukai Minuman Mengandung alkohol Naik per 1 Januari 2024 Gara-Gara Konsumsi Naik. Pemerintahan mengaplikasikan biaya cukai baru untuk minuman mengandung alkohol mulai 1 Januari 2024. Terdaftar, ada peningkatan biaya cukai minuman beralkohol ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, hitung-hitungan argumen peningkatan biaya cukai berada di tangan Tubuh Peraturan Pajak (BKF). Tetapi, Ditjen Bea Cukai sendiri menyaksikan ada argumen yang memicu keputusan itu.

Direktur Komunikasi dan BImbingan Pemakai Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan ada banyak argumen peningkatan cukai minuman keras ini. Contohnya, berkaitan bertambahnya customer dari minuman memiliki kandungan etil alkohol (MMEA).

Nirwala menulis ada perkembangan produksi minuman mengandung alkohol dalam sepuluh tahun akhir. Angka yang dikantonginya menulis ada perkembangan produksi 2,4 %.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan, belum ada rekonsilasi biaya cukai minuman mengandung alkohol dalam sepuluh tahun akhir.

“⁠Penyesuaian biaya cukai MMEA paling akhir tahun 2014 untuk Kelompok B dan C, dan tahun 2019 untuk Kelompok A,” terang Nirwala.

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan biaya cukai minuman dan ekstrak yang memiliki kandungan etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.

Naiknya biaya cukai minuman alkohol ini dipublikasikan dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 mengenai Biaya Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Memiliki kandungan Etil Alkohol, dan Ekstrak yang Memiliki kandungan Etil Alkohol.

“Ketetapan berkenaan biaya cukai EA, MMEA, dan KMEA seperti tertera dalam Tambahan Ketentuan Menteri ini, mulainya berlaku pada 1 Januari 2024,” begitu tercatat dalam PMK 160/2023, d ikutip dari situs sah Kementerian Keuangan, Kamis (4/1/2024).

Berita Bisnis : Cukai Minuman Mengandung alkohol Naik per 1 Januari 2024 Gara-Gara Konsumsi Naik

Berita Bisnis : Cukai Minuman Mengandung alkohol Naik per 1 Januari 2024 Gara-Gara Konsumsi Naik

Dalam pada itu, biaya etil alkohol (EA) tetap seperti yang diputuskan sebelumnya. Tercatat dalam Pasal 4 PMK 160/2023, besaran nilai cukai dihitung berdasar biaya cukai dan jumlah unit:a. liter EA dan MMEA; danb. liter atau gr KMEA.

Berikut perincian biaya baru cukai MMEA dan KMEA yang naik mulai 1 Januari 2024:

Etil Alkohol
– Dalam kandungan berapa saja biayanya masih tetap dikenaikan Rp 20.000 per liter baik untuk memproduksi dalam negeri atau import.

Minuman yang Memiliki kandungan Etil Alkohol (MMEA)

– Kelompok A s/d kandungan alkohol 5 % dikenai biaya Rp. 16.500 per liter baik untuk memproduksi dalam negeri atau import.

Biaya itu naik dari awal sebelumnya Rp. 15.000 per liter.

– Kelompok B dengan kandungan alkohol di atas 5 % s/d 20 % sejumlah Rp. 42.500 per liter untuk memproduksi dalam negeri dan Rp. 53.000 per liter untuk produk import.

Awalnya, MMMA produksi dalam negeri dikenai biaya cukai Rp. 33.000 per liter dan Rp. 44.000 per liter untuk produk import.

– Kelompok C dengan kandungan alkohol di atas 20 % sampai 55 % sejumlah Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (import). Awalnya, Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (import).

Ekstrak yang Memiliki kandungan Etil Alkohol
– Tanpa kelompok, berwujud cairan dikenai biaya Rp. 228.000 per liter baik produksi dalam negeri atau import.

– Tanpa kelompok, berwujud padatan masih tetap dikenai biaya cukai sejumlah Rp. 1.000 per gr.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *