Sat. Sep 7th, 2024
Kebongkar Kasus 'Open BO' Anak dibawah Umur! 9 Miliar IncomeKebongkar Kasus 'Open BO' Anak dibawah Umur! 9 Miliar Income

Kebongkar Kasus ‘Open BO’ Anak dibawah Umur! 9 Miliar Income Polri mengungkap pelaku dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial dengan nama ‘Premium Place’. Para pelaku menawarkan jasa ke sejumlah kota.

“Para pelaku menawarkan jasa tersebut di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni dalam jumpa pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Doni mengatakan, pelanggan yang membayar lebih dan memesan di kota tersebut akan dilayani oleh admin yang telah disiapkan. Jumlah talent yang ditawarkan pelaku sebanyak 1.962 orang.

Kebongkar Kasus ‘Open BO’ Anak dibawah Umur! 9 Miliar Income

Kemudian jumlah talent yang ditawarkan oleh pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang, saat ini kategori wanita di bawah umur yang ditawarkan baru teridentifikasi sebanyak 19 orang, katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial. Polisi mengatakan para tersangka diduga menawarkan jasa layanan seksual oleh anak-anak.

“Kelompok ini dalam mengeksploitasi anak ada admin medsos, marketing, penyedia akun, dan mucikari. Modus para pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO wanita yang terdiri dari wanita di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah-istilahnya, yaitu ‘sekuter, artis kurang terkenal’, warga negara asing, dan lain-lain,” kata Kombes Dani.

Kelompok ini telah beroperasi sejak Juli 2023. Dia mengatakan pelanggan setia yang ingin bergabung dengan kelompok Hidden Gems diharuskan membayar deposit lagi sebesar Rp 5-10 juta.

1 Tersangka BO terbuka adalah narapidana, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Pas

Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait adanya 1 pelaku open BO via grup Telegram yang beraksi dari dalam penjara. Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa karena pelaku kejahatan ini bersifat online, maka bisa dilakukan di mana saja.

“Bagaimana dengan pelaku utamanya? Nah ini yang menjadi pertanyaan, kenapa masih bisa dilakukan di dalam penjara? Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya pre-emtif, preventif,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

“Jadi, situasinya begini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” tambahnya.

Dia mengatakan pelaku juga menyaring akun atau nomor yang akan bergabung dalam grup tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur. Ada empat orang, termasuk seorang narapidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

4 Pelaku Ada 1 di Lapas Tahanan

Penahanan sudah dilakukan sejak 17 Juli lalu, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu tersangka yang merupakan narapidana di lapas narkotika, kata Dani.

Lewat Sosial Media ‘X’ dan Telegram ‘Premium Place’

Ia kemudian menjelaskan peran para tersangka. Ia mengatakan tersangka utama dalam kasus ini berperan membuat akun di grup X dan Telegram.

“Saudara MI adalah pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut selama ini dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran untuk talent,” kata Dani.

Selanjutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram untuk menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service dan menyediakan rekening pembayaran talent. Selanjutnya, MRP dan CA berperan untuk mencari, menyediakan talent, dan membayar talent yang telah bertugas.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *